Selasa, 28 Oktober 2008

KHAWARIJ DAN MURJI'AH DALAM SEBUAH CATATAN SEJARAH

Pendahuluan



Alhamdulillah puji syukur kehadlirat Allah ,Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.

Suatu aliran muncul dalam masyarakat yang menganut Islam terjadi antara lain karena perbedaan pandangan.dan kepentingan dalam menterjemahkan Al Qur’an dalam kehidupan masing-masing pihak. Terutama hal ini terjadi karena adanya kepentingan politik praktis yang terjadi pada masa itu, maksudnya adalah Alqur’an bukan lagi di pahami dan di hayati sebagaimana yang pernah di ajarkan oleh Nabi akan tetapi sudah tekontaminasi oleh berbagai “kepentingan”.Yang ke dua terjadi karena adanya sikap tidak puas terhadap kebijakan kebijakan yang di ambil oleh pemimpin pemimpin Islam pada masa khilafah.sehingga sebagian orang yang merasa tidak terakomodir kepentinganya memberanikan diri untuk “memisahkan “diri dari orang orang yang dahulunya sangat di segani dan di turuti perintahnya.

Aliran khawarij dan murji’ah misalnya, aliran ini muncul karena adanya kepentingan yang tidak terakomodir ( khawarij) dan bagi Kaum Murji’ah tujuan utamanya adalah bagaimana Islam ini tidak di pahami sebagai mana mestinya akan tetapi lebih berorientasi pada bagaimana aqidah umat ini tidak sesuai dengan apa yang di ajarkan oleh baginda rosul.dalam bahasa lain kaum Murji’ah mengupayakan pendangkalan aqidah umat dengan pernyataan- pernyataanya dan prilakunya

Makalah ini mencoba mengedepankan sisi-sisi yang positif menurut mereka ( khawarij dan Murji”ah) dan juga sisi negatif menurut mereka yang menganut ahli sunah wal jama’ah.pola pendekatan penulis yang berada pada tataran di luar ke duanya menjadikan tulisan ini semakin “obyektif”

Wallohu a’lam bishowab.




MURJI’AH


Munculnya kelompok-kelompok ini dan para penghusungnya, oleh kelompok lain di anggap sebagai petaka bagi kehidupan beragama umat manusia. Keberadaannya di tengah-tengah umat,dikatakan ibarat duri dalam daging yang semakin lama semakin merusak dan membahayakan. Syubhat-syubhat yang digulirkan pun, kian hari kian mendangkalkan tonggak-tonggak keimanan yang telah terhunjam dalam sanubari mereka. Tak pelak, kelompok ini pun di tuding sebagai pemecah belah umat. Menurut kelompok yang tidak sepaham kelompok ini di katakana sebagai berikut:” dengan kemunculannya terburailah ikatan persatuan umat yang telah dirajut sebaik-baiknya oleh baginda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Murji`ah (مُرْجِئَة) digolongkan Kelompok Sesat


Mereka berpendapat : di antara kelompok sesat yang telah menyimpang dari jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah kelompok Murji`ah. Ia merupakan kelompok sempalan yang berorientasi pada pendangkalan keimanan. Syubhat-syubhatnya amat berbahaya bagi tonggak-tonggak keimanan yang telah terhunjam dalam sanubari umat. Dasar pijakannya adalah akal dan pengetahuan bahasa Arab yang dipahami sesuai dengan hawa nafsu mereka, layaknya kelompok-kelompok bid’ah lainnya. Mereka berpaling dari keterangan-keterangan yang ada dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, serta perkataan para sahabat dan tabi’in. 1


Mengapa Disebut Murji`ah?


Murji`ah, nisbat kepada irja` (إِرْجَاء) yang artinya mengakhirkan. Kelompok ini disebut dengan Murji`ah, dikarenakan dua hal:


1. Karena mereka mengakhirkan (tidak memasukkan,.) amalan ke dalam definisi keimanan.2

2. Karena keyakinan mereka bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengakhirkan (membebaskan,) adzab atas (pelaku,.) kemaksiatan.3


Siapakah Pelopor Utamanya?


Di antara sekian nama yang diidentifikasi sebagai pelopor utamanya adalah:


1. Ghailan Ad-Dimasyqi, seorang gembong kelompok sesat Qadariyyah yang dibunuh pada tahun 105 H. (Lihat Al-Milal Wan Nihal, karya Asy-Syahrastani hal. 139)


2. Salim Al-Afthas. (Lihat Kitabul Iman, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal. 179)

Awalnya kelompok ini bergerak secara samar Kemudian mereka berani tampil secara lebih demonstratif di negeri Kufah (wilayah Irak,) Sehingga jadilah mereka sebagai rival (tandingan) bagi kelompok Khawarij dan Mu’tazilah, dengan pahamnya bahwa amalan ibadah bukanlah bagian dari keimanan.” (Lihat Majmu’ Fatawa 13/38)


Sekte-sekte Murji`ah


Murji`ah sendiri terpecah menjadi beberapa sekte, masing-masing memiliki bentuk kesesatan tersendiri. Di antara mereka, ada yang murni Murji`ah dan ada pula yang tidak. Adapun yang murni Murji`ah antara lain; Mu’adz At-Tumani), dan Shalihiyyah (pengikut Shalih bin Umar Ash-Shalihi). Sedangkan yang tidak murni Murji`ah, antara lain; Murji`ah Fuqaha (Murji`ah dari kalangan -sebagian- ahli fiqih Kufah, pengikut Hammad bin Abu Sulaiman), Murji`ah Qadariyyah (Murji`ah dari kalangan kelompok anti taqdir, Murji`ah Khawarij (Mereka adalah sempalan kelompok Khawarij yang tampil beda dengan induk semangnya, yaitu dengan tidak memberikan sikap sedikitpun alias ber-tawaqquf terhadap pelaku dosa besar), (Untuk lebih rincinya, lihat Majmu’ Fatawa 7/543-550,

Paham Kelompok Murji`ah Secara garis besar, Pemahaman Murji`ah dapat disimpulkan sebagai berikut:


1. Kelompok ini semua sepakat bahwa amalan ibadah bukanlah bagian dari keimanan.
Kemudian mereka berbeda pendapat tentang hakikat keimanan, dengan tiga versi:
- Iman: keyakinan dalam hati dan perkataan dengan lisan (versi Murji`ah Fuqaha).
- Iman: pengetahuan/ pembenaran dalam hati saja (versi Jahm bin Shafwan dan mayoritas Murji`ah).
- Iman: perkataan dengan lisan saja (versi Muhammad bin Karram).


2. Bahwa iman tidak dapat bertambah dan tidak pula berkurang, akan tetapi ia merupakan satu kesatuan yang utuh. Sehingga suatu dosa besar (kemaksiatan) tidaklah dapat mengurangi/merusak keimanan sedikit pun, sebagaimana pula suatu ketaatan tak akan bermanfaat bersama kekafiran. Atas dasar itu, pelaku dosa besar tidak bisa dihukumi sebagai orang fasiq, bahkan tergolong orang yang sempurna imannya dan tak akan mendapatkan adzab apapun dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.






















KHAWARIJ


Masalah pemahaman keagamaan atau theologis pertama yang muncul dalam Islamjustru merupakan kelanjutan lansung suatu peristiwa politik dan historis, yaitu pembunuhan 'Utsman ibn Affan, khalifah Islam yang ketiga. Tersangkutnya masalah pemahaman keagamaan di situ ialah kebutuhan para pelaku pembunuhan itu untuk menemukan pembenaran dan pengasbsahan bagi tindakan mereka. Mula-mula, pembenaran atas pembunuhan itu diperoleh dari ajaran agama tentang kewajiban seorang penguasa untuk berlaku adil dalam menjalankan kekuasaan atau pemerintahannya. Menjalankan keadilan serta menunaikan amanat kepada yang berhak adalah perintah Tuhan yang amat penting,

Sedemikian pentingnya sehingga memenuhi perintah itu disebutkan sebagai tindakan yang paling mendekati taqwa. Maka tindakan sebaliknya, yaitu menjalankan pemerintahan secara zalim sebagaimana mereka tuduhkan kepada Utsman, adalah suatu pelanggaran yang amat prinsipil kepada ketentuan agama, sehingga merupakan suatu dosa besar. Dan karena iman, untuk dapat mewujudkan tujuannya, tidak bisa dicampur dengan kezaliman, Maka berarti bahwa suatu tindakan kezaliman membuat pelakunya keluar dari iman, yakni, menjadikannya seorang yang kafir. Dan seorang kafir yang bersikap bermusuhan adalah "halal darahnya," artinya boleh, mungkin malah harus, dibunuh.

Walaupun menurut pengamatan orang lain hal ini adalah salah, tetapi bagi pelakunya sendiri, pembunuhan itu adalah tindakan keagamaan dengan segala intensitas dan kekentalan persepsinya, sehingga pembunuhan itu dengan sendirinya dihayati sebagai suatu perbuatan saleh dan bertaqwa.

Di sinilah di mulainya berbagai keruwetan tentang pemahaman keagamaan yang telah mendapatkan "intervensi" manusia itu. Sebab, para pembunuh atau mereka yang membenarkan pembunuhan Utsman yang kelak secara paling nyata melembagakan diri dalam kelompok Khawarij (al-Khawarij, Kaum Pembelot atau "Protestan") itu mengaku sebagai hal yang benar.

Khawarij termasuk salah satu dari firqoh, golongan atau aliran yang semula merupakan aliran politik yang ada dalam Islam dan mereka timbul pada masa zaman syi’ah. Kedua duanya (syi’ah dan khawarij) semula sebagai pendukung Ali.ra. yang kemudian keluar menjadi firqoh tersendiri. Ketika membara dan memuncak peperangan”.

Tahun 657M: terjadi perang Siffin antara Ali bin Abi Thalib melawan Mu’awiyah yang saat itu merupakan gubernur Syria. Versi Umum menyatakan bahwa perang Siffin terjadi dengan sebab utama adalah komplain Mu’awiyah atas ketidakberesan penyelesaian kasus pembunuhan kepada Usman bin Affan. Namun setelah terjadi korban sekian puluh ribu orang meninggal dunia,akhirnya perang ini berakhir atau di akhiri dengan proses negoisasi/Arbitrasi. Di situlah mulai tampak dan muncul golongan yang kemudian di sebut beraliran khawarij, yaitu saat-saat Mu’awiyah menangkap sinyal dan melihat bahwa api peperangan melanda dan mendesak dirin dan kelompoknya, maka kemudian Mu’awiah memerintahkan kepada bala tentaranya agar masing-masing mengangkat mushaf (Al Qur’an) dengan maksud menuntut hukum, putusan dengan Al qur’an atau yang di kenal dengan sebutan(tahkim).

Kemudian bersepakat antara ali dan mu’awiyah untuk mengadakan perdamaian dan perundingan maka di angkatlah sebagai hakim untuk penyelesaian masalah tersebut, dua orang yang terdiri seorang dari pihak Ali dan yang seorang lain dari pihak Mu’awiyah. Dari pihak ali mengajukan ”Abdullah ibnu abas” maka kemudian dari golongan Khawarij yang sebenarnya sejak semula tidak setuju terhadap adanya perdamaian tersebut, menganggap yang demikian ini sebagai tipu daya belaka bagi golongan mu’awiyah, maka golongan khawarij ini juga mengajukan pilihan tersendiri yang mendudukan ”Abu Musa Al Asy’ari”untuk ikut serta dalam majlis tahkim tersebut yang mewakili khawarij, yang pada akhirnya hasil yang didapatkan dari majlis tahkim tersebut ”menarik Ali dan menetapkan Mu’awiyah ”.


Dari sinilah golongan khawarij menolak, mereka tidak menyetujui putusan yang di keluarkan oleh tahkim tersebut bahkan menentangnya dengan keras. Dan mereka keluar dari putusan tahkim tersebut kemudian menjadi penentang keras dan tegas, sehingga mengkafirkan (menganggap kafir) kepada Ali,Ustman dan pendukung-pendukungnya. Dengan penentangan ini maka jadilah posisi golongan khawarij ini yang semula belum banyak di kenal oleh khalayak menjadi semakin menonjol dan semakin di kenal di masyarakat luas.


DOKTRIN- DOKTRIN ALIRAN KHAWARIJ.

Kaum Khawarij mempunyai pokok-pokok ajaran atau doktrin yang antara lain garis-garis besarnya adalah :


  1. Adanya keimamahan (ke Kholifahan ) wajib dengan adanya pilihan secara bebas dari kalangan orang-orang muslim. Dan apabila telah terpilih seorang imam, maka tidak sah dan tidak di benarkan mengundurkan diri atau di adili. Dan tidak menjadi sebuah keharusan bahwa Imam/Khalifah berasal dari golongan orang Quraiys. Dan seorang kholifah wajib tunduk kepada apa yang telah Alloh perintahkan. Kalau tidak, maka harus enyah dari ke Kholifahan atau Imamahan.


  1. Mereka merumuskan garis-garis besar keagamaan bahwa: Yang di namakan Iman itu tidak hanya semata mata percaya, akan tetapi baru dikatakan beriman apabila memenuhi tiga hal yang antara lain adalah sebagai berikut:




    1. Adanya pengakuan dalam hati sanubari

    2. Dinyatakan dengan lisan dan

    3. Dilaksanakan dengan amal perbuatan.


  1. Menetapkan bahwa melakukan ” Dosa besar” pelakunya adalah ” kafir”


Sedangkan yang muncul sebagai pemuka pemuka mereka sekaligus sebagai tokoh tokoh golongan ini di antaranya abdulah al Raasibi, Nafi’bin Az,dan Najdah bin Amir





























Penutup



Dari bahasan yang telah lewat amatlah jelas bahayanya kelompok sesat Murji`ah ini. Prinsip-prinsipnya benar-benar mendangkalkan keimanan umat, membuat mereka malas beramal shalih dan bermudah-mudahan melakukan kemaksiatan, dengan penuh keyakinan bahwa imannya sempurna dan dia akan aman dari adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Akhir kata, demikianlah apa yang dapat kami sajikan seputar kelompok Murji`ah

Semoga menjadi pelita dalam kegelapan dan embun penyejuk bagi para pencari kebenaran. Selanjutnya, bagi para pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam tentang kesesatan Murji`ah berikut jawabannya, maka silahkan merujuk Majmu’ Fatawa jilid 7 (Kitabul Iman), -





Daftar pustaka



* Wahab”Abd menurut pandangan para ilmuwan, CV.Pustaka. Muis”


* Al-Ajurri Al-Imam Majmu’ Fatawa jilid 7 (Kitabul Iman), Asy-Syari’ah,


* Shalih Al-Fauzan Asy-Syaikh syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah,


* Ibnul Atsir, Al-ImamAn-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar,


* Taimiyyah Ibnu,Kitabul Iman







1 Majmu’ Fatawa jilid 7 (Kitabul Iman), Asy-Syari’ah, karya Al-Imam Al-Ajurri,


2 Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyyah, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hal. 113)



3 (An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, karya Al-Imam Ibnul Atsir, 2/206)

1 komentar:

pnawi mengatakan...

askum,minta ijin copy ya akh buat tugas kuliah dikampus,syukron sblmnya,waskum
www.pnawi.co.cc